A. Pengertian
Etika atau
dalam bahasa Inggris sering disebut Aticut yang artinya aturan perilaku. Dalam
kamus Bahasa Indonesia Etika berasal dari kata etika yang artinya sesuatu yang
baik dan buruk, etika juga dapat diartikan sesuatu, tata cara, adat istiadat,
dan sopan santun. Maka dapat dikatakan bahwa etika adalah suatu aturan atau
tatacara yang berkaitan dengan perilaku manusia yang baik maupun yang tidak
baik. Sedangkan politik dalam bahasa Inggris berasal darikata political,
yang artinya Cara, Kekuasaan, Kebijaksanaan, dalam kamus Bahasa Indonesia
politik artinya kebijakan, siasat, cara, strategi.
Jadi Etika
Politik adalah suatu aturan yang dianut oleh para politisi dalam melakukan
tugas-tugas politiknya.
Penetapan
pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi
moral negara, artinya negara tunduk kepada moral, negara wajib mengamalkan
moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan
Pancasila, Seluruh Perundang-Undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai
Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila
mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia.
B. Pancasila
Sebagai sistem etika
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai Dasar
Negara adalah merupakan kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral.
Olehkarena itu, Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia.. bangsa
Indonesia telah menegara dalam NKRI. Dengan demikian Pancasila juga merupakan
moral negara, yaitu moral yang berlaku bagi negara.
Selain itu
nilai-nilai Pancasila merupakan gagasan fundamental tentang kehidupan manusia,
dimana nilai-nilai tersebut melekat pada kodrat setiap individu. Dari sebab itu
kelima nilai itu berlaku baik bagi perseorangan maupun sebagai masyarakat.
Pancasila yang merupakan lima dasar negara dapat dijadikan sistem etika
terutama adalah nilai-nilali dasar yang terkandung dalam sila-silanya. Sebagai
sistim etika maka pancasila akan dijadikan acuan dalam kehidupan etika Bangsa
Indonesia, hal ini mengingat bahwa dalam suatu sistem nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan lagi.
Rumusan
Pancasila yang otentik dimuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia empat. Dalam
penjelasannya UUD 1945 yang disusun oleh PKKI ditegaskan bahwa “pokok-pokok
pikiran yang termuat dalam pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan,
kerakyatan, dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan
ke dalam pasal-pasal Batang tubuh dan menurut TAP MPRS no. XX/MPRS/1966
dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila
merupakan satu-satu nya sumber nilai yang berlaku di Indonesia. Hakikat
pancasila merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih diamana sila
tersebut melekat pada setiap insan, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan
kodrat manusia.
C. Pancasila
sebagai etika politik dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
a. Nilai
Nilai merupakan prinsip-prinsip yang
telah disepakati bersama yang dijaddikan tolak ukur untuk menentukan baik
buruk, salah atau benar, berguna atau tidak berguna, indah atau tidak indah,
dstnya. Nilai-nilai Pancasila telah disepakati oleh bangsa Indonesia untuk
dijadikan prinsip bersama dalam mengevaluasi dalam segala permasalahan
kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Sila-sila Pancasila itu
masih bersifat abstrak, dan unuversal. Nilai-nilai pancasila perlu dijabarkan
menjadi norma-norma yang aplikatif sifatnya.
b. Norma
Biasanya norma berisi suatu perintah
atau larangan yang tegas, jelas dan konkrit. Manusia tinggal mematuhi perintah
atau menghindari larangannya. Jadi nilai terdiri dari berbagai norma dan norma
menjabarkan nilai.
c. Arti Formsl
Moral Pancasila
Secara etimologis Pancasila
berarti lima asas kewajiban moral. Moral ialah keseluruhan norma dan pengertian
yang menentukan baik atau buruknya perbuatan dan sikap manusia. Yang dimaksud
dengan norma adalah prinsip atau kaidah yang memberikan perintah kepada manusia
untuk melakukan sesuatu atau suatu larangan bagi manusia untuk melakukan
sesuatu perbuatan.
Norma moral tidak sama dengan norma
sopan santun dan juga berbeda dengan norma hukum. Norma sopan santun hanya
berlaku berdasarkan kebiasaan, sedang norma hukum berlaku berdasarkan
undang-undang, sedangkan norma moral bersumber pada kodrat manusia (human
nature) dan oleh sebab itu selalu berlaku.
d. Moral
Politik Pancasila
Pancasila
merupakan dasar negara dan sekaligus ideologi bangsa, olehsebab itu nilai-nilai
yang tersurat maupun yang tersirat harus dijadika landasan dan tujuan mengelola
kehidupan negara, bangsa maupun masyarakat. Dengan demikian kata lain
nilai-nilai pancasila wajib dijadikan norma moral dalam menyelenggarakan negara
menuju cita-cita sebagaimana terumus pada alenia IV pembukaaan UUD 1945.
Politik
disatu sisi berarti kekuasan dan sisi lain berarti kebijaksanaan (policy).
Kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah negara harus mengacu pada dasar dan ideologi negara. Oleh sebab itu,
politik pemerintah Indonesia wajib hukumnya untuk selalu mendasarkan dirinya
pada niali-nilai/norma-norma Pancasila.
1. Menerapkan
etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kenegaraan dan memberikan
evaluasi kritis terhadap penerapan etika.
a. Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik
buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai
Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau
pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di
tingkat UUD.
Aspek kehidupan bernegara mencakup
banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun
pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus
tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
b. Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar
Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya
negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh
tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan
wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam
pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung
kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap
penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing.
Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan
mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam
kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan
budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar
warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang
dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).
Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang
sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara
wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan
melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan
bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.
Sila
Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka
Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme).
Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang
chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan
memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin
kebebasan berserikat dan berkumpul.
2. Moral
Pancasila dalam bidang Politik
Politik disini adalah kebijakan
khusus dalam aspek kekuasaan pemerintahan yaitu kekuasaan pemerintah untuk
membuat UU bersama DPR.
Berdasarkan uraian penjelasan UUD
1945 ditegaskan bahwa : Sila-sila Pancasila yang termuat dalam alenia IV
pembukaan UUD dijabarkan ke dalam pasal-pasal batang tubuh UUD. Sebagai contoh
:
1. Sila pertama : dijabarkan pada pasal 29
2. Sila Kedua : dijabarkan pada pasal-pasal 27,28,
28A-28J(Bab XA tentang Hak Asasi Manusia), 31-34.
3. Sila Ketiga : dijabarkan pada pasal-pasal
1,1;32;35 dan 35B, 36A, 3B, dan 36C.
4. Sila Keempat : dijabarkan pada pasal-pasal
1,2;2;3;16; dan 37.
5. Sila Kelima : dijabarkan pada pasal-pasal 33 dan
34.
Pasal-pasal Batang tubuh UUD
selanjutnya dijabarkan kedalam ketetapan-ketetapan MPR. Ketetapan MPR
dijabarkan kedalam UU, UU ini juga merupakan penjabaran langsung dari
pasal-pasal batang tubuh UUD. Kemudian UU ini dijabarkan ke dalam Peraturan
Pemerintah(PP) dan PP ini ditindak lanjuti oleh Keputusan Presiden atau
Keputusan Menteri.
Secara singkat dapt diutarakan bahwa
moral pancasila dalam kehidupan politik tampak dalam : Pasal-pasal UUD 1945;
Ketetapan MPR; UU; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; dan lain-lain.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar