Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Warga negara
merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai
arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota,
sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan
atau kaula
Warga mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk
dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat
menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada
pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk
adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun
waktu tertentu.
Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warganegara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis
dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil
dan materiil
Yang
menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.Penduduk ialah warganegara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang
(pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur
tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan
Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis,
asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan
ganda terbatas.Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki
negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara
terhadap warganegara pada dasarnya merupakan kewajiban dan
hak wargaterhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara
adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara
untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi
jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak
negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang
asing dapat menjadiwarga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi
syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal
8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
Syarat Permohonan pewarganegaraan
dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam
pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negaraPancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke
Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan
harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir
atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status
WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar