Minggu, 14 Desember 2014



Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL )

A.   Pengertian AMDAL 

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang  pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan.Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat  pembangunan.Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969.NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970.Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak  penting terhadap lingkungandiharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah  No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993  pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh  beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat  beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan  pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan  pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan  bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:

1.      Jumlah manusia yang terkena dampak
2.      Luas wilayah persebaran dampak
3.      Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4.      Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
5.      Sifat kumulatif dampak
6.      Berbalik (reversible) tidak berbaliknya (irreversible) dampak

B.   Peranan AMDAL

Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di  Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industripun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih  besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :

1.      Pengelolaan lingkungan
2.      Pemantauan proyek
3.      Pengelolaan proyek
4.      Pengambilan keputusan
5.      Dokumen yang penting

AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya deengan menggunakan dokumen yang benar.Selanjutnya, beberapa peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut : Peran AMDAL dalam  pengelolaan lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL.
Agar dapat dihindari kegagalan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terus menerus dan teratur.AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga  penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alatlegalitas.AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.Dampak, adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat  bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun biologi.Dalam konteks AMDAL, penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan.

C.   Tujuan AMDAL

1.      Mengidentifikasikan rencana usaha dan kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi minumbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
2.      Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3.      Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usaha dan kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan.
4.      Merumuskan RKL dan RPL

D.   Manfaat AMDAL

1.      Bagi Pemerintahan
a)     Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,  pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b)     Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek -proyek lain.
c)     Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
d)     Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek,  baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.

2.      Bagi Pemilik Modal
a)     Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya
b)     Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
c)     Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
d)     Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.

3.      Bagi Pemilik Proyek
a)     Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
b)     Melindungi proyek yang melanggar undang –undang atau peraturan yang  berlaku.
c)     Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
d)     Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu damoak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.

4.      Bagi Masyarakat
a)     Mengetahui rencana pembangunan didaerahnya
b)     Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
c)     Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.
d)     Memahami hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalahpahaman.

5.      Bagi Peneliti dan Ilmuwan
a)     Kegunaan didalam penelitian.
b)     Kegunaan didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c)     Kegunaan didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.

E.   Kriteria wajib AMDAL

Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan  berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif.Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
·        Pertahanan dan Keamanan
·        Pertanian
·        Perikanan
·        Kehutanan
·        Kesehatan
·        Perhubungan
·        Teknologi Satelit
·        Perindustrian
·        Prasarana Wilayah
·        Energi dan Sumber Daya Mineral
·        Pariwisata
·        Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika

Kesimpulan

Amdal, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1)     Pengelolaan lingkungan
2)     Pemantauan proyek
3)     Pengelolaan proyek
4)     Pengambilan keputusan
5)     Dokumen yang Penting

Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar