Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL )
A.
Pengertian AMDAL
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi
terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.
Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang
pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.Dengan ini timbullah citra
bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi
serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana
pembangunan.Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat
untuk menentang dan menghambat pembangunan.Dengan diundangkannya
undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National
Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969.NEPA mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 1970.Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi
dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan
mempunyai dampak penting terhadap lingkungandiharuskan disertai laporan Environmental
Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai
berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami
beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak
tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan
menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya
Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu
disesuaikan.Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini
diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.Pembangunan yang
tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah
pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh
beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu
pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu
dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan
akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah
singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan
pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan
disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting
untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
1. Jumlah
manusia yang terkena dampak
2. Luas
wilayah persebaran dampak
3. Intensitas
dan lamanya dampak berlangsung
4. Banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
5. Sifat
kumulatif dampak
6. Berbalik
(reversible) tidak berbaliknya (irreversible) dampak
B.
Peranan AMDAL
Persoalan
kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di
Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah
menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai
pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu
mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak
industripun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga
harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan
yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar
sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga
dengan baik.Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan
yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan
hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan
bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga
Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1. Pengelolaan
lingkungan
2. Pemantauan
proyek
3. Pengelolaan
proyek
4. Pengambilan
keputusan
5. Dokumen
yang penting
AMDAL bukan suatu proses yang berdiri
sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan
lingkungannya, sehingga AMDAL dapat
dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya deengan menggunakan dokumen yang benar.Selanjutnya, beberapa peran AMDAL dijelaskan sebagai
berikut : Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkuangan.Aktivitas
pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak
lingkungan yang akan timbul akibat dari
proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda
dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi
karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL.
Agar dapat dihindari kegagalan ini maka
pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara
terus menerus dan teratur.AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan
dokumen penting sumber informasi yang
detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah
proyek dibangun.Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk
membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alatlegalitas.AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan
tindakan preventif terhadap kerusakanlingkungan
yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.Dampak, adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai
akibat suatu aktivitas, yang dapat bersifat alamiah, baik kimia,
fisik maupun biologi.Dalam konteks AMDAL, penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam
pembangunan.
C.
Tujuan
AMDAL
1. Mengidentifikasikan
rencana usaha dan kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi
minumbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
2. Mengidentifikasikan
komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3. Memprakirakan
dan mengevaluasi rencana usaha dan kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan.
4. Merumuskan
RKL dan RPL
D. Manfaat AMDAL
1. Bagi
Pemerintahan
a) Menghindari
perusakan lingkungan
hidup seperti timbulnya
pencemaran air, pencemaran udara,
kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu
kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b) Menghindari
pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek -proyek lain.
c) Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
d) Mencegah rusaknya
sumber daya alam
lain yang berada diluar
lokasi proyek, baik
yang diolah proyek lain, masyarakat,
ataupun yang belum diolah.
2. Bagi
Pemilik Modal
a) Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya
b) Melakukan
pengaturan modal dan promosi dari
berbagai sumber modal.
c) Menghindari
duplikasi dari proyek
lain yang tidak perlu.
d) Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal
tidak hilang.
3. Bagi
Pemilik Proyek
a) Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
b) Melindungi
proyek yang melanggar undang –undang atau peraturan yang berlaku.
c) Mempersiapkan
cara-cara pemecahan
masalah yang akan
dihadapi dimasa yang akan datang.
d) Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu damoak negatif
yang sebenarnya tidak dilakukan.
4. Bagi
Masyarakat
a) Mengetahui rencana pembangunan didaerahnya
b) Turut
serta dalam pembangunan di daerah sejak
awal.
c) Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.
d) Memahami hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalahpahaman.
5. Bagi
Peneliti dan Ilmuwan
a) Kegunaan
didalam penelitian.
b) Kegunaan
didalam analisis kemajuan dan ilmu
pengetahuan.
c) Kegunaan didalam meningkatkan
keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.
E.
Kriteria
wajib AMDAL
Kriteria ini
hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala
besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan
sensitif.Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi dengan AMDAL.
Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib
AMDAL:
·
Pertahanan dan
Keamanan
·
Pertanian
·
Perikanan
·
Kehutanan
·
Kesehatan
·
Perhubungan
·
Teknologi
Satelit
·
Perindustrian
·
Prasarana
Wilayah
·
Energi dan
Sumber Daya Mineral
·
Pariwisata
·
Pengelolaan
limbah B3, dan Rekayasa Genetika
Kesimpulan
Amdal,
merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan
proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri,
tetapi merupakan bagian dari proses Amdal
yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari
beberapa hak berikut :
1) Pengelolaan
lingkungan
2) Pemantauan
proyek
3) Pengelolaan
proyek
4) Pengambilan
keputusan
5) Dokumen
yang Penting
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar